Tuesday 7 November 2017

Sandy tumiwa forex broker


Investasi Bodong, Sandy Tumiwa Berkukuh Tak Bersalah Rabu, 03 de fevereiro de 2017 12:12 WIB Sandy Tumiwa. (Showbiz) TEMPO. CO. Jakarta - Sandy Tumiwa baru saja menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 2 de fevereiro de 2017. Dalam sidang, hakim menyebutkan Sandy sebagai komisaris PT CSN Bintang Indonésia didakwa melanggar Pasal 378, 374, 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dari sekitar 14 orang korban yang dijadikan saksi dalam berita acara pemeriksaan, total kerugiannya mencapai Rp 4 miliar. Saat ditanya soal dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum, Sandy menganggukkan kepala tanda mengerti. Namun ia membantah tuduhan JPU bahwa pernah memegang uang hasil bisnisnya itu. Hal tersebut diungkapkan Elza Syarief, selaku kuasa hukum Sandy. Sandy dari dulu sudah melaporkan ke Polda bahwa tanda tangan di akta notaris saat dia dibilang jadi komisaris itu tak pernah ada. Itu dipalsukan tanda tangannya Sandy, ujar Elza seusi sidang di Pengadilan Jakarta Pusat, Selasa, 2 de fevereiro de 2017. Elza menambahkan, kliennya dijadikan komisaris hanya sebagai ikon untuk menarik investidor lantaran profesinya yang juga sebagai artis. Sandy saat itu artis, jadi ikon, bisa menarik. Sandy diminuta sebagai artis untuk menjelaskan apa perusahaan itu. Sandy dapat honra saja, enggak ada uang ke Sandy. Uangnya ke rekening Cici Semua, ujar Elza. Sandy ditangkap atas dugaan penipuan investasi trading forex fiktif. Selain Sandy, polisi juga menangkap perempuan bernama Astriana alias Cici, 49 tahun. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti menerangkan, kedua tersangka mendirikan PT CSM Bintang Indonésia untuk menarik investasi. Sudah kami cek ke Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi), bahwa perusahaan PT CSM Bintang Indonésia ini tidak terdaftar, kata Krishna di Polda Metro, Kamis, 26 de novembro de 2017. Kepada korban, kedua tersangka mengaku jika perusahaan tersebut bergerak di bidang pelatihan trading forex Atau perdagangan saham, batu bara, dan entretenimento. Tersangka Sandy bertindak selaku komisaris utama, sementara tersangka Cici sebagai direktur utama di perusahaan tersebut, ucap Krishna. Polda Metro bekuk aktor Sandy Tumiwa Postado em 26 de novembro de 2017 por ONLINE-BUSER em Korupsi 0 Comentários Jakarta, 2611 (Antara) 8211 Aparat Polda Metro Jaya Membekuk aktor Sandy Tumiwa terkait dugaan tindak pidana penipuan dengan modus investasi fiktif senilai Rp7 miliar. 8220Kami ringkus dia usai pulang dari Bandung tadi (Kamis) pagi, 8221 kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti di Jakarta, Kamis. Krishna mengatakan petugas menangkap Sandy saat menginap di rumah kos 8220Lega Resident8221 kawasan Palmerah Jakarta Barat. Mantan suami artis Tessa Kaunang itu diduga mendirikan perusahaan investasi bernama PT CSM Bintang Indonésia untuk menampung uang dari pemodal. Kemudian, Sandy bersama seorang temannya memutarkan uang senilai Rp7 miliar melalui trading forex hingga mengalami kerugian. Awalnya Sandy menjanjikan keuntungan 18 persen hingga 45 persen bagi penanam modal pada PT CSM Bintang Indonésia. Namun, tersangka Sandy tidak dapat memenuhi janjinya maupun mengembalikan uang invetasi milik pemodal yang dikumpulkan sejak 2017. Sejumlah investidor kerap menagih janji Sandy, namun aktris tersebut menghindar dan menghilang selama tiga tahun. Editor: Fitri Supratiwi Menyukai ini: Polda Metro bekuk aktor Sandy Tumiwa Postado em 26 de novembro de 2017 por ONLINE-BUSER em Korupsi 0 Comentários Jakarta, 2611 (Antara) 8211 Aparat Polda Metro Jaya membekuk aktor Sandy Tumiwa terkait dugaan tindak pidana penipuan dengan modus investasi fiktif Senilai Rp7 miliar. 8220Kami ringkus dia usai pulang dari Bandung tadi (Kamis) pagi, 8221 kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti di Jakarta, Kamis. Krishna mengatakan petugas menangkap Sandy saat menginap di rumah kos 8220Lega Resident8221 kawasan Palmerah Jakarta Barat. Mantan suami artis Tessa Kaunang itu diduga mendirikan perusahaan investasi bernama PT CSM Bintang Indonésia untuk menampung uang dari pemodal. Kemudian, Sandy bersama seorang temannya memutarkan uang senilai Rp7 miliar melalui trading forex hingga mengalami kerugian. Awalnya Sandy menjanjikan keuntungan 18 persen hingga 45 persen bagi penanam modal pada PT CSM Bintang Indonésia. Namun, tersangka Sandy tidak dapat memenuhi janjinya maupun mengembalikan uang invetasi milik pemodal yang dikumpulkan sejak 2017. Sejumlah investidor kerap menagih janji Sandy, namun aktris tersebut menghindar dan menghilang selama tiga tahun. Editor: Fitri Supratiwi Menyukai ini: Investasi Bodong, Sandy Tumiwa Berkukuh Tak Bersalah Rabu, 03 de fevereiro de 2017 12:12 WIB Sandy Tumiwa. (Showbiz) TEMPO. CO. Jakarta - Sandy Tumiwa baru saja menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 2 de fevereiro de 2017. Dalam sidang, hakim menyebutkan Sandy sebagai komisaris PT CSN Bintang Indonésia didakwa melanggar Pasal 378, 374, 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dari sekitar 14 orang korban yang dijadikan saksi dalam berita acara pemeriksaan, total kerugiannya mencapai Rp 4 miliar. Saat ditanya soal dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum, Sandy menganggukkan kepala tanda mengerti. Namun ia membantah tuduhan JPU bahwa pernah memegang uang hasil bisnisnya itu. Hal tersebut diungkapkan Elza Syarief, selaku kuasa hukum Sandy. Sandy dari dulu sudah melaporkan ke Polda bahwa tanda tangan di akta notaris saat dia dibilang jadi komisaris itu tak pernah ada. Itu dipalsukan tanda tangannya Sandy, ujar Elza seusi sidang di Pengadilan Jakarta Pusat, Selasa, 2 de fevereiro de 2017. Elza menambahkan, kliennya dijadikan komisaris hanya sebagai ikon untuk menarik investidor lantaran profesinya yang juga sebagai artis. Sandy saat itu artis, jadi ikon, bisa menarik. Sandy diminuta sebagai artis untuk menjelaskan apa perusahaan itu. Sandy dapat honra saja, enggak ada uang ke Sandy. Uangnya ke rekening Cici Semua, ujar Elza. Sandy ditangkap atas dugaan penipuan investasi trading forex fiktif. Selain Sandy, polisi juga menangkap perempuan bernama Astriana alias Cici, 49 tahun. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti menerangkan, kedua tersangka mendirikan PT CSM Bintang Indonésia untuk menarik investasi. Sudah kami cek ke Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi), bahwa perusahaan PT CSM Bintang Indonésia ini tidak terdaftar, kata Krishna di Polda Metro, Kamis, 26 de novembro de 2017. Kepada korban, kedua tersangka mengaku jika perusahaan tersebut bergerak di bidang pelatihan trading forex Atau perdagangan saham, batu bara, dan entretenimento. Tersangka Sandy bertindak selaku komisaris utama, sementara tersangka Cici sebagai direktur utama di perusahaan tersebut, ucap Krishna.

No comments:

Post a Comment